Berdasarkan surat dari LLDIKTI IV nomor: 813/E.E17TI/2020 perihal pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), maka kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa baik STMIK IM maupun STIE STAN IM untuk memperbaiki data-data pada laman akademik.stmik-im.ac.id atau akademik.stan-im.ac.id sebagai berikut:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Alamt Domisili
  3. Nomor Telp/Nomor HP
  4. Alamat Email

Perlu kami sampaikan bahwa data-data diatas akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan antara lain pemberian bantuan kuota internet untuk mahasiswa dari pemerintah.

Adapun batas akhir pemutakhiran data oleh mahasiswa yaitu tanggal 5 September  2020.

Demikian Pengumuman ini kami buat, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wakil Ketua Bidang Akademik

STMIK IM & STIE STAN IM,

ttd.

Patah Herwanto, S.T., M.Kom

Share