Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 maka pada Hari Senin, 23-Januari-2023 di informasikan sbb :

  1. Perkuliahan Kelas REGULER pada SENIN, 23-Januari-2023 tsb di liburkan
  2. Pelaksanaan UAS Kls KARYAWAN tetap BERLANGSUNG sesuai Jadwalnya, karena Jadwal UAS di dasarkan atas Kalender Akademik yang sudah ada sejak Agustus-2022, jauh sebelum SKB 3 Menteri di atas.

Di bawah ini di sampaikan informasi terkait Libur Imlek :

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri :

Infografis terkait Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 :

Bandung, 20-Januari-2023
Haryoso Wicaksono / BAAK

Share